Bobo.id - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat kembali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Dalam perpanjangan tersebut, pemerintah juga melakukan perubahan peraturan untuk para pelaku perjalanan moda pesawat terbang dan kereta api.
Pembaharuan aturan ini merujuk pada Surat Edaran Inmendagri atau Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan moda pesawat terbang harus melampirkan hasil Tes PCR.
Padahal, pada aturan sebelumnya dinyatakan bahwa pelaku perjalanan boleh melampirkan hasil Tes Antigen.
Baca Juga: Menuju Hari Terakhir, Para Atlet PON XX Papua 2021 dan Peserta Wajib Lakukan Tes PCR dan Malaria
Aturan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan Status PPKM level 3, level 2, dan level 1, di wilayah Jawa-Bali.
Mengapa Wajib Menggunakan Tes PCR?
Dilansir dalam Kompas.com, Wiku Adisasmita selaku Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa perubahan ini berhubungan dengan peningkatan jumlah penumpang atau kapasitas dalam pesawat.
Wiku Adisasmita juga menambahkan bahwa langkah ini sebagai bentuk prinsip kehati-hatian dan bertahap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR