Perlu diketahui bahwa tarif batas tertinggi Tes PCR ini ditujukan untuk masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
Baca Juga: Berlaku Bulan Oktober, Masyarakat Bisa Gunakan Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Apabila ada seseorang yang mengalami penagihan lebih dari batas tersebut, maka masyarakat dapat melaporkannya melalui email.
Untuk alamat email yang bisa dihubungi adalah pengaduan.itjen@kemenkes.go.id.
Tonton video ini, Yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR