Bobo.id - Pada bulan Oktober 2021, masyarakat dapat menggunakan fasilitas transportasi berupa kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan ini juga berlaku selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah memberikan aturan tersebut karena tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.
Selain itu, masalah kelebihan memori di perangkat dan adanya masyarakat yang belum menggunakan ponsel cerdas menjadi salah satu alasan diberlakukannya peraturan tersebut.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Kembali, Ini Daftar 42 Kabupaten/Kota PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Kementerian Kesehatan menanggapi permasalahan ini dengan memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut.
Sehingga mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjuk status vaksinasi masyarakat.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan secara virtual pada Jumat (24/9/21) bahwa peraturan ini akan di-launching pada bulan Oktober karena adanya proses untuk menemukan model yang bisa diakses setiap orang.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR