Bobo.id - Pada bulan Oktober 2021, masyarakat dapat menggunakan fasilitas transportasi berupa kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan ini juga berlaku selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah memberikan aturan tersebut karena tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.
Selain itu, masalah kelebihan memori di perangkat dan adanya masyarakat yang belum menggunakan ponsel cerdas menjadi salah satu alasan diberlakukannya peraturan tersebut.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Kembali, Ini Daftar 42 Kabupaten/Kota PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Kementerian Kesehatan menanggapi permasalahan ini dengan memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut.
Sehingga mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjuk status vaksinasi masyarakat.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan secara virtual pada Jumat (24/9/21) bahwa peraturan ini akan di-launching pada bulan Oktober karena adanya proses untuk menemukan model yang bisa diakses setiap orang.
Tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa melakukan perjalan udara maupun kereta api dengan menunjukkan status hasil tes swab PCR.
Dapat juga menggunakan status hasil tes antigen dan sertifikat vaksin yang dapat diketahui melalui NIK saat membeli tiket.
Kemenkes juga menjanjikan kesiapan pemberlakuan tersebut dengan melakukan integritas data dengan tiket pesawat di bandara.
Begitu juga dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
Bapak Setiaji juga menyampaikan bahwa tanpa menggunakan handphone, masyarakat dapat teridentifikasi sudah melaksanakan dan ada hasil tes PCR atau antigen dengan validasi ketika memesan tiket.
Baca Juga: Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Berbagai Aplikasi Mulai Oktober, Ini Daftar Aplikasinya
Bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, dapat memeriksanya secara mandiri.
Cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.
Maka akan ada hasil kelayakan status yang dapat menentukan masyarakat masuk ke tempat yang dimaksud.
Bapak Setiaji menambahkan, fitur ini dinamakan self check pada aplikasi PeduliLindungi, dan dapat digunakan secara mandiri sebelum masyarakat akan berangkat.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses dengan menggunakan platform lainnya.
Pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan beberapa platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.
Untuk wilayah DKI Jakarta, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Jaki.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi namun bisa dengan memanfaatkan aplikasi lainnya.
Bapak Setiaji menyadari bahwa masyarakat lebih banyak menggunakan aplikasi seperti Gojek, Grab, Tokopedia, dan lainnya. Sehingga aplikasi tersebut dapat digunakan untuk masuk ke fitur-fitur di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Tengok Kasus COVID-19, Pemerintah Susun Ulang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, hingga akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Berdasarkan data dari Kemenkes, hingga Juli 2021 pengguna aplikasi PeduliLindungi masih di bawah 1 juta.
Kini aplikasi PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.
(Penulis: Artika Rachmi Farmita)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR