Bobo.id - Pemerintah Indonesia memutuskan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang kembali.
Perpanjangan PPKM tersebut berlaku dari tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga menyatakan bahwa sudah banyak kabupaten/ kota yang mengalami penurunan status level 4 menjadi level 3 dan 2.
Penetapan perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut akan digunakan sebagai dasar aturan teknis selama PPKM Periode 21 September - 4 Oktober 2021 di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Berbagai Aplikasi Mulai Oktober, Ini Daftar Aplikasinya
Dalam aturan tersebut juga disebutkan tentang kabupaten/ kota yang masuk dalam PPKM level 2 di wilayah Jawa-Bali.
Berikut ini Daftar 42 kabupaten/kota PPKM berstatus level 2 di wilayah Jawa-Bali, antara lain:
1. Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR