Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang hingga tanggal 4 Okotober 2021.
Perpanjangan PPKM ini diikuti dengan berbagai peraturan baru dalam melakukan perjalanan.
Salah satunya adalah peraturan dalam melakukan perjalanan dengan pesawat.
Peraturan penerbangan baik domestik dan internasional pun diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga: Bioskop Mulai Dibuka, Ini Aturan Terbaru untuk Wilayah PPKM Level 3 dan Level 2
Bahkan untuk penerbangan internasional, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penerbangan internasional.
Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya varian virus baru ke Indonesia.
Berikut akan dijelaskan peraturan untuk penumpang yang melakukan perjalanan domestik.
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik selama PPKM.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR