Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang hingga tanggal 4 Okotober 2021.
Perpanjangan PPKM ini diikuti dengan berbagai peraturan baru dalam melakukan perjalanan.
Salah satunya adalah peraturan dalam melakukan perjalanan dengan pesawat.
Peraturan penerbangan baik domestik dan internasional pun diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga: Bioskop Mulai Dibuka, Ini Aturan Terbaru untuk Wilayah PPKM Level 3 dan Level 2
Bahkan untuk penerbangan internasional, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penerbangan internasional.
Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya varian virus baru ke Indonesia.
Berikut akan dijelaskan peraturan untuk penumpang yang melakukan perjalanan domestik.
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik selama PPKM.
Aturan Penumpang Pesawat Domestik
Pada perjalanan pesawat domestik, pemerintah mengeluarkan aturan yang dituliskan dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
- Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Perpanjangan PPKM level 2-4 ini diikuti dengan beberapa peraturan baru.
Selain peraturan pada penerbangan domestik, dikeluarkan juga peraturan baru lainnya.
Berikut peraturan baru yang dibuat untuk perpanjangan PPKM level 2-4.
Aturan Baru PPKM
- Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Aturan ini akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 Persen.
Bioskop hanya akan dibuka pada kota-kota dengan level 3 dan level 2, serta tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan Protokol Kesehatan yang ketat.
- Restoran di fasilitas olahraga dengan sifat outdoor bisa beroperasi dengan kapasitas pengujung 50 persen.
- Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 bisa melakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen.
Baca Juga: Gelombang Ketiga COVID-19 di Indonesia Diprediksi Terjadi pada Desember, Ini Penjelasannya
Selain itu sebagian besar pegawai juga harus sudah menerima vaksin dan memakai QR Peduli Lindungi.
- Pembukaan pelakasanaan pertandingan Liga 2 digelar di kota kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan perminggu.
Nah, itu tadi beberapa peraturan baru yang muncul bersama dengan perpanjangan PPKM Level 2-4.
Selama PPKM masih berlangsung, teman-teman sebaiknya tetap mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pastikan selalu mengikuti protokol kesehatan yang sesuai dengan memakai masker dan selalu mencuci tangan.
(Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Amirul Nisa)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR