Aturan Penumpang Pesawat Domestik
Pada perjalanan pesawat domestik, pemerintah mengeluarkan aturan yang dituliskan dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
- Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Terbaru dan Daftar Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Perpanjangan PPKM level 2-4 ini diikuti dengan beberapa peraturan baru.
Selain peraturan pada penerbangan domestik, dikeluarkan juga peraturan baru lainnya.
Berikut peraturan baru yang dibuat untuk perpanjangan PPKM level 2-4.
Aturan Baru PPKM
- Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR