Tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa melakukan perjalan udara maupun kereta api dengan menunjukkan status hasil tes swab PCR.
Dapat juga menggunakan status hasil tes antigen dan sertifikat vaksin yang dapat diketahui melalui NIK saat membeli tiket.
Kemenkes juga menjanjikan kesiapan pemberlakuan tersebut dengan melakukan integritas data dengan tiket pesawat di bandara.
Begitu juga dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
Bapak Setiaji juga menyampaikan bahwa tanpa menggunakan handphone, masyarakat dapat teridentifikasi sudah melaksanakan dan ada hasil tes PCR atau antigen dengan validasi ketika memesan tiket.
Baca Juga: Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses di Berbagai Aplikasi Mulai Oktober, Ini Daftar Aplikasinya
Bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, dapat memeriksanya secara mandiri.
Cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.
Maka akan ada hasil kelayakan status yang dapat menentukan masyarakat masuk ke tempat yang dimaksud.
Bapak Setiaji menambahkan, fitur ini dinamakan self check pada aplikasi PeduliLindungi, dan dapat digunakan secara mandiri sebelum masyarakat akan berangkat.
Manchester City vs Chelsea, Duel Gengsi Manchester Biru dan London Biru Demi Top 4
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR