Kemudian, Alexander Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut Alexander Ginting, Tes PCR memang lebih spesifik untuk mendeteksi virus COVID-19 dibanding dengan tes antigen.
Oleh sebab itu, dalam jangka dua minggu ini, yakni 19 Oktober hingga 1 November 2021 pemerintah akan menggunakan aturan baru ini.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir untuk harga tes PCR, karena pemerintah sudah menetapkan harga standarnya.
Hal ini diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi, selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 yang berkata bahwa harga Tes PCR sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021 dinyatakan bahwa batas tertinggi harga Tes PCR sebagai berikut:
- Untuk Tes PCR yang ada di Bali sebesar Rp495.000
- Untuk Tes PCR yang berada di Luar Bali sebesar Rp525.000
Aturan tentang batas tarif tertinggi ini berlaku sejak 17 Agustus yang lalu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR