Bobo.id - Hingga kini pemberian vaksin masih terus dilakukan pada seluruh masyarakat Indonesia termasuk anak usia 12 hingga 17 tahun.
Kabar baik pun muncul dengan adanya persetujuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemberian vaksin pada anak usia 6 hingga 11 tahun.
Persetujuan pemberian vaksin pada anak 6 hingga 11 tahun ini dikeluarkan BPOM setelah adanya pertimbangan dalam aspek efikasi dan keamanan.
Walau jumlah kasus orang terdampak COVID-19 terus menurun, pihak BPOM menilai masih perlu pemberian vaksin secara merata bahkan pada anak-anak.
Kepala BPOM, Penny Lukito juga berharap program vaksinasi COVID-19 dapat terus ditingkatkan seluas mungkin di Tanah Air.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Jarak 250 KM Wajib PCR, Antigen, dan Kartu Vaksin
Penjelasan Kemenkes Soal Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun
Persetujuan BPOM diikuti dengan persiapan oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam proses pembuatan petunjuk teknis pemberian vaksin pada anak 6 hingga 11 tahun.
Namun, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari kemenkes Siti Nadia Tarmizi belum bisa menunjukan tanggal waktu pasti pemberian vaksin pada anak 6 hingga 11 tahun dilaksanakan.
Disebutkan pihak Kemenkes sedang memastikan jumlah sasaran penerima vaksin anak 6 hingga 11 tahun ini.