Kabar Gembira! Anak Usia 6-11 Tahun akan Bisa Dapatkan Vaksin COVID-19, Kapan Dimulainya?

By Tyas Wening, Kamis, 4 November 2021 | 16:45 WIB
BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. (pixabay)

Berdasarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI, ada beberapa hal yang membuat anak usia 6-11 tahun bisa mendapatkan vaksin, nih, teman-teman.

1. Sudah dikeluarkannya izin penggunaan dalam keadaan darurat vaksin COVID-19 oleh BPOM.

2. Tingkat infeksi virus corona yang mencapai 13 persen, dari data satuan tugas COVID-19 Nasional pada 1 November 2021.

3. Sudah dimulainya pembelajaran tatap muka di beberapa wilayah di Indonesia.

4. Anak-anak bisa tertular dan menularkan virus corona kepada orang di sekitarnya, meski tanpa gejala.

5. Di beberapa negara, kasus rawat inap anak karena COVID-19 menunjukkan peningkatan.

Baca Juga: Hati-Hati, 4 Jenis Makanan Ini Ternyata Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Jika Dikonsumsi Berlebihan

Kapan Anak Usia 6-11 Tahun akan Mulai Divaksin COVID-19?

Keputusan untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 untuk anak-anak, baik itu usia 6-11 tahun atau 12-17 tahun ini sudah melalui berbagai pertimbangan oleh pihak terkait, teman-teman.

Hal ini tentunya harus diputuskan dengan melihat berbagai kepentingan lain, salah satunya adalah mengenai kesehatan di Indonesia.

Sebelum Indonesia, sudah ada beberapa negara lain yang juga mengeluarkan keputusan pemberian vaksin untuk anak-anak.

Dokter Ahmad Fachrurrozi, yang merupakan dokter spesialis anak mengatakan, keputusan ini berbeda di tiap negara karena penelitian yang dilakukan ini berbeda-beda.