Syarat Train Attendant
Memiliki tugas yang berbeda dengan masinis, seorang Train Attendant harus dapat berbahasa Inggris.
Kualifikasi petugas Train Attendant tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian.
Baca Juga: Selain Masinis dan Kondektur, Apa Lagi Profesi yang Ada di Kereta Api? Yuk, Cari Tahu!
Sesuai Peraturan Menteri tersebut, syarat Train Attendant di antaranya harus sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
Selain itu, Train Attendant akan menerima pelatihan selama 2,5 bulan di Balai Pelatihan Teknik Perkeretaapian (BPTP) Sofyan Hadi Bekasi.
Setelah menyelesaikan pelatihan, petugas Train Attendant akan mendapatkan sertifikat kecakapan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
(Penulis: Dandy Bayu Bramasta)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.