- Apabila pelaku perjalanan masih mendapatkan dosis pertama, maka harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Sementara bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap, dapat membawa hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Luar Wilayah Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara di antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau hasil negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
Aturan Perjalanan Laut
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
Aturan Perjalanan Darat
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR (H-3) atau rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.