Guna Menekan Mobilitas Tinggi, Ini Aturan Perjalanan pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

By Grace Eirin, Jumat, 3 Desember 2021 | 15:15 WIB
Aturan perjalanan untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Roman Grachev/unsplash)

Bobo.id - Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan dalam negeri selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pembatasan syarat perjalanan bertujuan untuk menekan mata rantai penularan Covid-19, akibat mobilitas tinggi yang diperkirakan terjadi selama periode Nataru.

Mobilitas tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan laju penularan virus. 

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tindak Lanjut PPKM Level 3, Inilah Aturan Khusus untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru

Di wilayah aglomerasi akan diterapkan sistem ganjil genap, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya akan menyesuaikan dengan peningkatan mobilitas. 

Kebijakan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun aturan perjalanan tersebut mencakup transportasi darat, laut, dan udara. 

Berikut ini aturan lengkapnya berdasarkan SE terkait syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan Perjalanan Udara

Aturan perjalanan udara berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali, serta luar wilayah Jawa dan Bali. 

1. Wilayah Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di Jawa-Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. 

- Apabila pelaku perjalanan masih mendapatkan dosis pertama, maka harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Sementara bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap, dapat membawa hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Luar Wilayah Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara di antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau hasil negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Unik dan Tidak Biasa, Pemilik Kucing Ini Pakai Jeruk untuk Cegah Kucing Peliharaannya Merusak Pohon Natal

Aturan Perjalanan Laut

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan. 

Aturan Perjalanan Darat

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR (H-3) atau rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan, perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen (H-14) sebelum keberangkatan

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid test antigen (H-7) sebelum keberangkatan

- Wajib menunjukkan surat negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Cocok untuk Menghias Pohon Natal, Ini 6 Rekomendasi Pernak-pernik untuk Hari Natal

Sebagai informasi, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Dan juga pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali.

Kemudian, akan dilakukan random testing skrining Covid-19 melalui posko check point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.

Pengendalian, penegakan pengaturan, dan pengawasan mobilitas masyarakat tersebut dilakukan selama H-7 hingga H+7 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.