10. Nusa Tenggara Barat (4 kabupaten/kota)
11. Lampung (2 kabupaten/kota)
12. Sulawesi Utara (6 kabupaten/kota)
13. Jambi (2 kabupaten/kota)
14. Kalimantan Timur (2 kabupaten/kota)
15. Bengkulu (3 kabupaten/kota)
16. Nusa Tenggara Timur (1 kabupaten/kota)
17. Kepulauan Bangka Belitung (2 kabupaten/kota)
18. Kalimantan Tengah (1 kabupaten/kota)
19. Sumatra Barat (1 kabupaten/kota).
Baca Juga: Pasien COVID-19 Sekarang Sudah Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh, Ini Penjelasannya
Syarat Vaksinasi
Dilansir dari Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang Pemberian Vaksin COVID-19 Pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas Pemutakhiran 2 November 2021, berikut syarat vaksin COVID-19 untuk anak 6 sampai 11 tahun:
1. Pemberian vaksin COVID-19 pada anak 6 tahun ke atas menggunakan vaksin Coronavac produksi Sinovac.
2. Vaksin Coronavac diberikan dengan dosis 0,5 mililiter sebanyak dua kali pemberian dengan jarak antar dosis selama 4 minggu.
3. Sebelum dan sesudah vaksin semua anak harus memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
4. Melakukan imunisasi kejar dan rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi lainnya yang telah tersedia imunisasinya.
Bagi anak-anak yang memiliki kelainan dan alergi berat, vaksinasi dilaksanakan di rumah sakit.
Kemudian yang menderita leukimia atau autoimun harus berdasarkan rekomendasi dokter yang menanganinya.
Satu hal lagi, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan pendataan.
(Penulis: Grace Eirin, Luthfia Ayu Azanella)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.