Fungsi Marka Jalan yang Berbeda-beda
1. Marka Putus-Putus

Jika ada tanda ini di jalan, maka pengendara boleh berpindah jalur ke sebelahnya.
Pengendara juga diperbolehkan mendahului kendaraan di depan dengan mematuhi aturan, misalnya membunyikan klakson, mengawasi arah depan, dan menyalakan lampu penanda.
Baca Juga: Marka Jalan, Petunjuk di Jalan Raya
2. Marka Utuh atau Marka Lurus
Berkebalikan dengan marka putus-putus sebelumnya, marka utuh ini biasanya ada di jalan protokol yang memiliki lalu lintas padat.
Marka ini biasanya ada di jalanan yang memiliki tanda batas kecepatan tertentu.
Saat pengendara menemukan marka utuh, mereka tidak diperbolehkan berpindah jalur atau mendahului kendaraan di depan mereka.
Sebab, kedua hal itu akan membahayakan laju lalu lintas.