3. Marka Putus-Putus Menjelang Marka Utuh

Tanda ini adalah campuran dari kedua marka sebelumnya.
Tanda ini menandakan bahwa selama marka masih putus-putus, maka masih boleh mendahului.
Tapi jika sudah memasuki wilayah marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan di depannya.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Jalan Raya Dilengkapi Rel untuk Mengisi Daya Baterai Kendaraan
4. Marka Garis Ganda: Putus-Putus dan Utuh
Sama seperti marka sebelumnya, ini ada gabungan dari marka putus-putus dan marka utuh.
Yang membedakan adalah kedua marka ini ada di sepanjang jalan saling beriringan.
Artinya adalah, jika pengendara berada pada sisi marka garis putus-putus, maka diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.
Sedangkan bagi pengendara yang berada pada sisi marka garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka.