Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Keluarkan Aturan Makan dan Perayaan Pergantian Tahun

By Amirul Nisa, Kamis, 23 Desember 2021 | 15:30 WIB
Aturan baru selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022. (DeltaWorks/pixabay)

Bobo.id - Menjelang hari Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan baru.

Aturan ini dibuat karena kondisi pandemi yang belum benar-benar berakhir.

Pemerintah mengeluarkan aturan makan di restoran serta perayaan tahun baru 2022.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi adanya krumunan yang bisa berpotensi menjadi tempat penularan virus COVID-19.

Bila teman-teman ingin membuat perayaan saat Natal atau tahun baru, sebaiknya simak aturan pemerintah berikut.

Baca Juga: Tak Perlu Beli, Lengkapi Camilan Kue Natal dengan Resep Kue Sagu Cornflakes Ini di Rumah

 

Aturan Makan di Restoran

Banyak orang senang merayakan sebuah perayaan dengan makan di restoran bersama keluarga.

Karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait durasi makan di luar rumah, seperti kafe, restoran atau rumah makan, dan tempat lain sejenis.

Aturan itu dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.