Bobo.id - Menjelang hari Natal 2021 dan tahun baru 2022, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan baru.
Aturan ini dibuat karena kondisi pandemi yang belum benar-benar berakhir.
Pemerintah mengeluarkan aturan makan di restoran serta perayaan tahun baru 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi adanya krumunan yang bisa berpotensi menjadi tempat penularan virus COVID-19.
Bila teman-teman ingin membuat perayaan saat Natal atau tahun baru, sebaiknya simak aturan pemerintah berikut.
Baca Juga: Tak Perlu Beli, Lengkapi Camilan Kue Natal dengan Resep Kue Sagu Cornflakes Ini di Rumah
Aturan Makan di Restoran
Banyak orang senang merayakan sebuah perayaan dengan makan di restoran bersama keluarga.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait durasi makan di luar rumah, seperti kafe, restoran atau rumah makan, dan tempat lain sejenis.
Aturan itu dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat edaran itu berisi larangan makan di restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya yang berada di lokasi pribadi atau pada fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan, atau mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk rumah makan, kafe, atau tempat sejenis yang mulai beroprasi malam hari mendapat batas waktu dari pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat.
Selain itu ada juga peraturan batasan jumlah pengunjung, yaitu 50 persen dari daya tampung.
Untuk mengetahui jumlah pengunjung, teman-teman bisa menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melihat tanda jumlah pengunjung.
Pastikan untuk selalu datang ke tempat makan dengan tanda hijau, yaitu jumlah pengunjung tidak terlalu padat.
Baca Juga: Guna Menekan Mobilitas Tinggi, Ini Aturan Perjalanan pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Setiap pengunjung pun hanya boleh makan di tempat dengan durasi maksimal 60 menit.
Namun, untuk restoran atau rumah makan yang memberikan jasa pesan antar dapat beroprasi 24 jam.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatir (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan aturan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan Perayaan Tahun Baru
Selain itu ada juga aturan tentang perayaan tahun baru 2022 yang dikeluarkan Kemenparekraf.
Aturan itu berisi tentang larangan penyelenggaraan acara perayaan tahun baru baik di area tertutup atau di area terbuka.
Larangan perayaan ini termasuk dengan arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api.
Dari edaran itu pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung sehingga tidak ada kerumunan pada Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Selain itu, pemerintah juga berharap protokol kesehatan tetap dilakukan di setiap tempat umum.
Peraturan ini juga akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dengan adanya peraturan tersebut, teman-teman sebaiknya tidak membuat acara ramai di luar rumah, ya.
Baca Juga: Identik dengan Perayaan Natal, Inilah Sejarah Permen Tongkat Dikenal Banyak Orang
Teman-teman bisa merayakan Natal dan tahun baru dengan berkumpul bersama keluarga di rumah.
Tidak berpergian selama perayaan Natal 2021 hingga tahun baru 2022 bisa membantu mengurangi kemungkinan adanya penyebaran virus COVID-19.
Bila teman-teman perlu ke luar rumah, tetap patuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan tidak lupa selalu mencuci tangan.
Selain itu, gunakan juga aplikasi Peduli Lindungi sebelum berkunjung ke suatu tempat baik restoran atau mal.
Nah, dengan mengikuti arturan yang berlaku, potensi terjadinya gelombang ketiga wabah COVID-19 bisa diminimalisir.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.