Bobo.id - Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan dalam negeri selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pembatasan syarat perjalanan bertujuan untuk menekan mata rantai penularan Covid-19, akibat mobilitas tinggi yang diperkirakan terjadi selama periode Nataru.
Mobilitas tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan laju penularan virus.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Tindak Lanjut PPKM Level 3, Inilah Aturan Khusus untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru
Di wilayah aglomerasi akan diterapkan sistem ganjil genap, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya akan menyesuaikan dengan peningkatan mobilitas.
Kebijakan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun aturan perjalanan tersebut mencakup transportasi darat, laut, dan udara.
Berikut ini aturan lengkapnya berdasarkan SE terkait syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan Perjalanan Udara
Aturan perjalanan udara berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali, serta luar wilayah Jawa dan Bali.
1. Wilayah Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di Jawa-Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR