Sedangkan, perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen (H-14) sebelum keberangkatan
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid test antigen (H-7) sebelum keberangkatan
- Wajib menunjukkan surat negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.
Baca Juga: Cocok untuk Menghias Pohon Natal, Ini 6 Rekomendasi Pernak-pernik untuk Hari Natal
Sebagai informasi, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Dan juga pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali.
Kemudian, akan dilakukan random testing skrining Covid-19 melalui posko check point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.
Pengendalian, penegakan pengaturan, dan pengawasan mobilitas masyarakat tersebut dilakukan selama H-7 hingga H+7 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
10 Contoh Pelanggaran Hak di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR