Mulai Berlaku Januari 2022, Ini Aturan Lengkap dan Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka

By Grace Eirin, Kamis, 30 Desember 2021 | 16:30 WIB
Aturan baru dan syarat kapasitas pemberlakuan pembelajaran tatap muka tahun 2022. (freepik/freepik)

Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka

Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.

1. PTM Kapasitas 100 Persen

Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Daerah yang dapat menerapkan aturan ini diatur berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.

Baca Juga: Keputusan Tepat Berikan Vaksin pada Anak 6-11 Tahun, IPA Sebut Bisa Dukung Pembukaan Sekolah Tatap Muka

2. PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

- PTM bisa dilakukan setiap hari

- Kapasitas PTM 100 persen

- Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

- PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian

- Kapasitas PTM 50 persen

- Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.