Bobo.id - Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melaksanakan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster dimulai pada 12 Januari 2022.
Keputusan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 3 Januari 2022.
Budi mengatakan, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster akan diberikan ke kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa menerima vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
Menurut Menteri Budi, ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria pemenuhan dosis kedua dan ketiga tersebut.
Vaksinasi ketiga ini juga akan diberikan dengan jangka waktu diatas 6 bulan sesudah dosis kedua.
Budi mengatakan, hingga saat ini, ada 21 juta sasaran vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.
Selain itu, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksin booster telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).