3 Golongan Ini Tidak Boleh Mendapat Vaksin Booster, Termasuk Anak-Anak

By Niken Bestari, Rabu, 12 Januari 2022 | 17:45 WIB
Vaksinasi booster tidak boleh diberikan pada tiga golongan ini. (Pixabay.com)

Bobo.id - Vaksin booster sudah diberikan mulai hari Rabu, 12 Januari 2022.

Pemerintah Indonesia melaksanakan vaksinasi booster yang tersedia dalam tiga pilihan, yaitu vaksin program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri (berbayar).

Vaksinasi booster bagi kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya tertentu.

Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

Siapa Saja Penerima Vaksin Booster?

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa syarat vaksin booster tidak jauh berbeda dengan vaksin yang telah berjalan saat ini.

Salah satu syarat penerima vaksin booster adalah tubuh harus dalam kondisi sehat.

Berikut ini tiga golongan orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster:

Baca Juga: Vaksin Booster Diberikan Mulai 12 Januari, Ini Bedanya dengan Vaksin Biasa

1. Orang Sakit

Orang yang sedang sakit tidak boleh menerima vaksinasi booster. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

2. Memiliki Penyakit Bawaan