Bobo.id - Pemerintah Indonesia akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang dimulai pada 12 Januari 2022.
Vaksin dosis ketiga akan diberikan kepada kabupaten/kota yang vaksinasinya sudah di atas 70 persen untuk dosis pertama.
Hal ini disampaikan menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin kemarin.
Booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu alias terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Selain lansia, pemerintah akan memberikan vaksin dosis ketiga gratis pada masyarakat yang memenuhi kriteria di bawah ini.
1. Lansia.
2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid.
3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun.
4. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS (Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan).
Baca Juga: Siap-Siap, Presiden Umumkan Vaksinasi Dosis Ketiga 'Booster' Akan Dilakukan Mulai 12 Januari 2022
Syarat Menerima Vaksin Dosis Ketiga
Vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak bisa diberikan pada semua orang, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin dosis ketiga ini:
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR