Bobo.id - Pemerintah Indonesia akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang dimulai pada 12 Januari 2022.
Vaksin dosis ketiga akan diberikan kepada kabupaten/kota yang vaksinasinya sudah di atas 70 persen untuk dosis pertama.
Hal ini disampaikan menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin kemarin.
Booster gratis hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu alias terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Selain lansia, pemerintah akan memberikan vaksin dosis ketiga gratis pada masyarakat yang memenuhi kriteria di bawah ini.
1. Lansia.
2. Memiliki riwayat penyakit atau komorbid.
3. Memiliki gangguan imunitas atau autoimun.
4. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS (Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan).
Baca Juga: Siap-Siap, Presiden Umumkan Vaksinasi Dosis Ketiga 'Booster' Akan Dilakukan Mulai 12 Januari 2022
Syarat Menerima Vaksin Dosis Ketiga
Vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak bisa diberikan pada semua orang, namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin dosis ketiga ini:
1. Sudah lebih dari enam bulan setelah menerima dosis kedua vaksin COVID-19.
2. Usia 18 tahun ke atas yang memiliki kondisi untuk dirawat dalam jangka panjang dan diizinkan vaksin oleh ahli.
3. Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena infeksi COVID-19.
Vaksin Dosis Ketiga Apakah Berbayar?
Selain gratis, pemerintah juga masih mempertimbangkan vaksin berbayar.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah belum menetapkan besaran biaya dari vaksinasi booster.
"Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, tapi tarif vaksinasi di luar negeri.
Baca Juga: Kenapa Suntik Vaksin COVID-19 di Lengan Kiri? Ini Penjelasan Lengkapnya
"Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara," ujar Nadia pada Rabu, 5 Januari 2022.
Nadia mengatakan dalam proses penetapan harga vaksin booster harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia.
Melihat dari persyaratannya, vaksin dosis ketiga ini bukan diutamakan untuk anak-anak, ya.
Penerima vaksin ketiga ini diutamakan para kakek dan nenek lanjut usia.
Sebab, sistem imun pada orang lanjut usia umumnya sudah menurun.
Walau begitu, teman-teman harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar untuk menekan penyebaran infeksi virus Corona.
Teman-teman jangan lupa mengingatkan ayah, ibu, dan juga kakak untuk selalu menjaga protokol kesehatan, ya!
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR