Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Booster di Media Sosial! Ini Bahayanya

By Amirul Nisa, Jumat, 14 Januari 2022 | 12:00 WIB
Penerima vaksin booster akan tetap mendapat sertifikat. (pixabay)

Untuk mendapatkan sertifikat ini, teman-teman cukup memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan sertifikat akan langsung muncul.

Selain memberi informasi adanya sertifikat pada vaksin ketiga, pemerintah juga menegaskan untuk tidak menyebarkan tanda bukti terima vaksin di media sosial.

Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat dipergunakan sebagai syarat perjalanan.

Sertifikat ini pun hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Teman-teman bisa juga tidak mencetak sertifikat dan cukup mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Dengan begitu sertifikat bisa diakses secara daring di manapun teman-teman berada.

Baca Juga: Setelah Mendapat Vaksin Booster, Sebaiknya Hindari Melakukan 5 Hal Ini

Cara Mengecek dan Mengunduh Sertifikat Vaksin

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK).