Bobo.id - Teman-teman penggemar olahraga, khususnya sepak bola, pasti sering mendengar istilah naturalisasi.
Naturalisasi banyak dilakukan pemain sepak bola asing dan sering dibahas di media massa.
Proses naturalisasi adalah proses yang sering diulas, tapi apakah teman-teman mengetahui pengertian naturalisasi?
Lantas, apakah naturalisasi bisa dilakukan selain pemain bola?
Apa syarat naturalisasi menurut Undang-Undang Indonesia? Yuk, simak artikel ini lebih lanjut.
Pengertian Naturalisasi Berdasarkan Bahasa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing.
Selain itu, arti naturalisasi menurut KBBi adalah menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian Naturalisasi Secara Hukum
Naturalisasi adalah suatu ketetapan atau perbuatan hukum yang menyatakan bahwa seorang individu telah mendapat kewarganegaraan yang sah.
Orang asing yang sudah melakukan naturalisasi tidak berstatus sebagai orang asing lagi, melainkan sudah resmi menjadi warga Indonesia.
Di Indonesia, masalah kewarganegaraan yang terkait dengan naturalisasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.