Secara garis besar Naturalisasi dibagi dalam dua kategori, yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi IstimewaNaturalisasi Biasa
Naturalisasi ini yang dilakukan untuk memperoleh Status Kewarganegaraan bagi warga Negara Asing.
Naturalisasi biasa ini diatur pada pasal 9 UU No. 2 Tahun 2006. Berikut ini adalah syarat naturalisasi biasa:
1. Usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah menikah;
2. Pemohon sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
Baca Juga: Ingin Jadi Pesepak Bola Profesional dan Masuk Timnas? Ini Syaratnya
3. Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani;
4. Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila;
5. Pemohon tidak pernah berbuat kriminal, dipenjara, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara atau lebih;
6. Pemohon tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda;
7. Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap di Indonesia.
Naturalisasi Istimewa