Bobo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
Berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Berikut ini penjelasan lebih rinci tentang aturan baru pelaksanaan vaksinasi booster.
Syarat Penerima Vaksin
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih serupa, yakni:
1. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Berusia 18 tahun ke atas.
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Demam, Gejala Varian Omicron Juga Sebabkan Gangguan Pendengaran
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:
- Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer)