Berlaku Sejak 27 Januari 2022, Inilah Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksinasi Booster

By Grace Eirin, Senin, 31 Januari 2022 | 14:00 WIB
Ketentuan baru pelaksanaan vaksinasi booster. (Freepik)

Bobo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.

Tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Berikut ini penjelasan lebih rinci tentang aturan baru pelaksanaan vaksinasi booster. 

Syarat Penerima Vaksin

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih serupa, yakni:

1. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Berusia 18 tahun ke atas.

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. 

Baca Juga: Tidak Hanya Demam, Gejala Varian Omicron Juga Sebabkan Gangguan Pendengaran

Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:

- Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer)