Berlaku Sejak 27 Januari 2022, Inilah Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksinasi Booster

By Grace Eirin, Senin, 31 Januari 2022 | 14:00 WIB
Ketentuan baru pelaksanaan vaksinasi booster. (Freepik)

Bobo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk memperbaharui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.

Tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Berikut ini penjelasan lebih rinci tentang aturan baru pelaksanaan vaksinasi booster. 

Syarat Penerima Vaksin

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih serupa, yakni:

1. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Berusia 18 tahun ke atas.

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. 

Baca Juga: Tidak Hanya Demam, Gejala Varian Omicron Juga Sebabkan Gangguan Pendengaran

Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:

- Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer)

- Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).

Regimen Dosis Vaksin

Regimen adalah pemberian obat yang tepat sesuai dengan dosis. 

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

Baca Juga: Nocebo adalah Penyebab Umum Munculnya Efek Samping Vaksin, Apakah Itu?

b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:

- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu.

Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.

(Penulis : Dandy Bayu Bramasta)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.