Bobo.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan menghentikan siaran TV analog pada Bulan April 2022.
Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog atau dikenal ASO ini direncanakan berlangsung pada 17 Agustus 2021, yang akhirnya diundur.
Penundaan penghentian siaran Tv analog dilakukan karena ada tahapan perpindahan siaran televisi analog menuju siaran televisi digital.
Lalu, apa alasan pemerintah melakukan peralihan siaran televisi dari analog menjadi TV digital?
Yuk, ketahui alasannya berikut ini.
Penjelasan Kominfo
Ada lima alasan peralihan TV analog ke TV digital dilakukan:
1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat;
Baca Juga: Siaran TV Analog akan Diganti TV Digital dalam 3 Tahap Mulai April 2022, Inilah Perbedaan keduanya
3. Meningkatkan daya guna siaran;
4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya;
5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya.
Selain itu, peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital akan menghadirkan siaran dengan kualitas gambar yang lebih bagus.
SIaran TV digital membuat masyarakat tidak terganggu dengan gambar berbayang atau interferensi lainnya.
Proses Peralihan TV Analog ke TV Digital
Batas peralihan TV analog ke TV digital adalah pada November 2022.
Oleh sebab itu, peralihan ke siaran televisi digital akan dilakukan melalui penghentian siaran televisi analog secara bertahap.
Penghentian siaran ini mempertimbangkan kesiapan teknis dan masukan masyarakat dalam proses peralihan.
Baca Juga: Mengenal Kamera Analog, Kamera Kuno yang Kini Digemari Lagi
Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi digital tidak usah khawatir.
Sebab, layanan penyiaran digital dapat tetap dilakukan dengan pemasangan alat set-top-box (STB).
Proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli TV baru.
Perbedaan TV Analog dan TV Digital
Tahun ini, siaran TV analog ditiadakan. Lalu, apa perbedaan TV analog dan digital, ya?
perbedaan TV analog dan TV digital yang utama adalah jenis sinyal informasi yang dipancarkan.
Pada TV analog, sinyal yang dipancarkan adalah sinyal analog, sedangkan pada TV digital menggunakan sinyal yang berbentuk data elektronik yang disebut dengan bit.
Karena sinyal TV digital terdiri dari bit, siaran TV digital dapat menampung gambar yang lebih jelas.
Karena TV digital bisa lebih menghasilkan gambar yang lebih baik, maka TV ini adalah pilihan yang lebih baik.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.