Bobo.id - Sudah tahukah teman-teman kalau pemerintah berencana menghentikan siaran Televisi (TV) analog mulai April 2022?
Rencananya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) ini pada 17 Agustus 2021.
Namun, Kominfo menundanya dan akhirnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate mengumumkan rencana penghentian siaran TV analog dalam tiga tahap, yaitu
- Tahap 1 pada 30 April 2022
- Tahap 2 pada 25 Agustus 2022
- Tahap 3 pada 2 November 2022
Lalu, kenapa siaran TV analog harus dihentikan, ya? Menurut juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, alasan menghentikan siaran TV analog adalah sebagai berikut.
1. Menjalankan Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menghasilkan siaran televisi yang berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
Baca Juga: Jangan Sampai Rusak dan Kotor, Ini Cara Tepat Membersihkan Layar TV LED
3. Meningkatkan siaran dan meningkatkan infrastruktur penyiaran.
4. Mengejar ketinggalan negara Indonesia dari negara lain.
10 Contoh Pelanggaran Hak di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,lifewire.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR