Belajar Sistem Pemerintahan Indonesia, Inilah Perbedaan DPR dan MPR

By Niken Bestari, Minggu, 6 Februari 2022 | 11:00 WIB
Perbedaan DPR dan MPR. (Geniora)

Bobo.id - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, teman-teman pasti sering mendengar kata DPR dan MPR.

Walaupun terdengar hampir sama, kedua lembaga ini berbeda pengertian dan memiliki tugas pokok yang berbeda, teman-teman.

Lantas apa perbedaan DPR dan MPR?

Yuk, simak artikel ini selanjutnya.

Pengertian DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.

DPR ini bersifat legislatif, teman-teman. Legislatif adalah badan atau lembaga yang memiliki wewenang (kekuasaan) untuk menyusun dan membuat Undang-Undang.

Undang-Undang mengatur mengenai hukum di Indonesia. Bagi yang melanggarnya akan dikenai hukuman berupa kurungan penjara dan denda.

Baca Juga: Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD 1945, Lengkap Mulai dari DPD hingga Mahkamah Konstitusi

Pengertian MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan sebuah lembaga tertinggi di Negara Indonesia. Anggota MPR juga ditetapkan melalui Pemilu, bersamaan dengan anggota DPR.