Bobo.id - Apakah teman-teman tahu seperti apa hubungan antarlembaga negara di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945.
Menurut hasil amandemen UUD 1945, lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, presiden dan wakil presiden, serta BPK.
Nah, berikut ini akan dijelaskan tentang hubungan antarlembaga negara Indonesia tersebut. Yuk, simak selengkapnya di sini!
Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4
1. MPR dengan DPR dan DPD
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dilihat sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menunjukkan kalau MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum.
Unsur anggota DPR merupakan perwakilan atau cerminan rakyat melalui partai politik.
Sedangkan unsur anggota DPD merupakan perwakilan rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR