3. DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan UUD 1945, DPD menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR.
Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.
Selain itu hal ini juga dilakukan untuk berpartisipasi menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK.
Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
4. MA dengan Lembaga Negara Lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK.
Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan tiga orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Presiden selaku kepala negara memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Namun wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.
Sedangkan untuk amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR.
Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden.
Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR