Obat yang dilarang diberikan pada pasien COVID-19 adalah Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Konvalesen, dan Azithromycin.
Dokter Elina menambahkan ada empat jenis obat yang boleh digunakan pada pasien COVID-19 saat ini, yaitu:
1. Molnupiravir (Antivirus);
2. Nirmatrelvir (Antivirus);
3. Rivaroxaban (Antikogulan);
4. Fondaparinux (Antikoagulan).
Nah, itulah empat jenis obat yang akan digunakan. Obat Antivirus ini digunakan untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh virus, dengan cara melemahkan perkembangbiakan virus dan membasmi virus.
Obat Antikoagulan adalah obat yang memperlambat proses pembekuan darah, sehingga perkembangbiakan virus bisa ditekan.
Baca Juga: Gejala Infeksi Omicron pada Anak-anak dan Orang Dewasa Berbeda? Begini Kata Dokter
Kenapa Pedoman Pengobatan COVID-19 Berubah-ubah?
Sejak kemunculan COVID-19 pada tahun 2019 silam, banyak pedoman kesehatan yang diterbitkan silih berganti.
Lantas, mengapa pedoman seputar pengobatan dan perawatan pasien COVID-19 bisa berganti-ganti, ya?