Sedangkan uang logam yang rusak atau cacat bisa diganti dengan nominal yang sama apabila fisik uang masih menyerupai asli sebanyak setengah bagian.
Selain itu, uang logam juga masih bisa dikenali keasliannya
3. Uang yang rusak karena terbakar bisa diganti sesuai nominalnya jika BI masih bisa mengenali keasliannya.
Selain itu untuk penukaran uang rusak karena terbakar, harus menyertakan keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat, untuk bahan pertimbangan BI.
4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut BI kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
5. BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
6. Uang rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal yakni ukuran fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.
Baca Juga: Tak Selalu Mengahambur-hamburkan Uang, Ini Cara Unik Kerjaan Inggris Hemat Pengeluaran
7. Uang rusak bisa diganti sesuai nominal apabila uang rusak akibat terbagi sobek dan terbagi hanya menjadi maksimal dua bagian dengan nomor seri yang masih lengkap.
Serta masih memenui syarat lainnya untuk mengganti uang.
8. Uang rusak yang tidak diberi penggantian, yakni ukuran fisik uang kertas lebih ekcil dari 2/3 ukuran aslinya.
Cara Menyimpan Uang Agar Tidak Mudah Rusak