Bobo.id - Banyak orang mungkin sering kebingungan saat memiliki uang yang rusak.
Uang yang rusak seperti sobek, termakan rayap, atau uang koin yang bengkok ternyata masih bisa digunakan.
Untuk bisa kembali menggunakannya, teman-teman bisa menukarkannya langsung ke Bank Indonesia (BI).
Tapi tidak semua jenis kerusakan bisa diganti oleh BI, ada beberapa syarat terkait jenis kerusakan.
Berikut akan dijelaskan beberapa sayat jenis kerusakan yang bisa ditanggung BI.
Cara Penukaran Uang Rupiah Rusak
1. Uang rusak atau cacat yang bisa ditukarkan adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.
Perubahan bentuk itu bisa terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau mengerut.
2. Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Baca Juga: Gambarnya Ada di Uang Rp1.000, Ini Kisah Pahlawan Perempuan Cut Mutia
Untuk uang kertas teman-teman akan mendapatkan uang dengan nominal yang sama, jika kerusakan tidak lebih besar dari 2/3 ukuran asli.
Pada uang yang rusak masih bisa dikenali keasliannya, masih memiliki bentuk keaslian walau nomor seri tidak jelas, atau bentuk rusak parah dengan nomor seri yang masih jelas.
Sedangkan uang logam yang rusak atau cacat bisa diganti dengan nominal yang sama apabila fisik uang masih menyerupai asli sebanyak setengah bagian.
Selain itu, uang logam juga masih bisa dikenali keasliannya
3. Uang yang rusak karena terbakar bisa diganti sesuai nominalnya jika BI masih bisa mengenali keasliannya.
Selain itu untuk penukaran uang rusak karena terbakar, harus menyertakan keterangan dari kelurahan atau kepolisian setempat, untuk bahan pertimbangan BI.
4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut BI kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
5. BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
6. Uang rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal yakni ukuran fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali.
Baca Juga: Tak Selalu Mengahambur-hamburkan Uang, Ini Cara Unik Kerjaan Inggris Hemat Pengeluaran
7. Uang rusak bisa diganti sesuai nominal apabila uang rusak akibat terbagi sobek dan terbagi hanya menjadi maksimal dua bagian dengan nomor seri yang masih lengkap.
Serta masih memenui syarat lainnya untuk mengganti uang.
8. Uang rusak yang tidak diberi penggantian, yakni ukuran fisik uang kertas lebih ekcil dari 2/3 ukuran aslinya.
Cara Menyimpan Uang Agar Tidak Mudah Rusak
Menyimpan uang sebaiknya dilakukan dengan cara yang benar sehingga tidak mudah rusak.
Terlebih bila teman-teman suka menabung dengan cara menyimpan uang tunai di rumah.
Bila teman-teman menabung menggunakan celengan, sebaiknya hindari memasukan uang kertas.
Jika ingin melakukannya, pastikan tempat penyimpanan uang tidak lembap.
Kelembapan yang tinggi bisa membuat uang kertas menjadi cepat rusak dan rapuh.
Baca Juga: Gambar Wajah Pahlawan Nasional Ada di 7 Pecahan Uang Kertas, Sudah Tahu Alasannya?
Selain itu, sebaiknya kurangi kebiasaan menekuk uang menjadi ukuran kecil.
Simpan uang dalam dompet dengan rapi agar tidak terlalu lama tertekuk dan menyebabkan sobek.
Untuk uang dalam jumlah banyak, teman-teman bisa menyimpan di dalam berangkas.
Tapi sebelum dimasukan berangkas, bungkus uang menggunakan plastik khusus yang bening.
Jangan gunakan sembarang plastik karena bisa berisiko melekat pada uang.
Nah, itu tadi syarat menukarkan uang rusak ke BI dan cara menyimpan dengan benar.
(Penulis: Retia Kartika Dewi/Amirul Nisa)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.