Bobo.id - Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Organisasi PBB memiliki jumlah anggota yang mencapai 193 negara di dunia, berperan dalam menjaga perdamaian dan keamanan di seluruh dunia.
Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).
Kelima negara tersebut juga merupakan negara-negara yang memiliki hak veto dalam PBB. Apa itu hak Veto?
Sejarah Hak Veto
Hak veto berarti, jika ada satu saja anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.
Mekanisme hak veto sebenarnya sudah ada sebelum PBB berdiri, tepatnya diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, yakni Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Pada tanggal 10 Januari 1919, ada sebuah organisasi dengan Nama Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Baca Juga: 5 Badan Khusus di Bawah Naungan PBB, FAO hingga IMF
Pada LBB, setiap anggotanya mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Oleh karenanya, keputusan yang dihasilkan harus disetujui seluruh anggota.
Namun, organisasi tersebut ternyata gagal mencegah perang dunia 2. Sehingga perang tak bisa terelakan lagi. Akibatnya LBB kemudian dibubarkan pada tahun 1946.
Jelang berakhirnya Perang Dunia II, AS, Inggris, dan Uni Soviet memprakarsai berdirinya PBB.
Setelah China bergabung, keempat pemimpin negara menyepakati prinsip konsensus.
Prinsip konsesus adalah prinsip kesepakatan bersama, artinya semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.
Dalam Konferensi San Francisco yang nantinya melahirkan Piagam PBB, delegasi AS berkeras bahwa prinsip konsensus harus dicantumkan dalam Piagam PBB.
Sementara itu, negara-negara kecil memprotes hak veto yang dimiliki oleh lima negara pemrakarsa PBB.
Namun, Senator AS saat itu, Connally, merobek salinan Piagam PBB dan menyampaikan ke perwakilan-perwakilan negara-negara kecil bahwa jika tak ada hak veto, maka tak akan ada PBB.
Piagam PBB pasal 27 disebutkan bahwa semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.
Baca Juga: 4 Organisasi Milik PBB Beserta Tugasnya, Mulai dari WHO hingga World Bank
Artinya, jika ada satu saja yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.
Badan Utama di PBB
Dikutip dari situs resmi PBB, ada enam badan utama PBB yakni:
1. Majelis Umum (General Assembly)
Anggotanya adalah seluruh anggota PBB, saat ini berjumlah 193 negara. Kebijakan terkait keamanan, anggaran, keanggotaan, diputuskan dalam Majelis Umum dengan ketentuan minimal 2/3 suara mayoritas.
Setiap tahun, Majelis Umum memilih Presiden untuk memimpin dengan masa jabatan satu tahun.
2. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan berwenang untuk mengurus keamanan dan perdamaian dunia. Ada 15 anggota Dewan Keamanan, lima adalah anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.
10 anggota tidak tetap PBB dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Baca Juga: Organisasi-Organisasi Milik PBB Beserta Tugasnya, dari WHO Sampai UNICEF
3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Bertugas mengurusi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Para pakar dan pengawasan urusan itu juga menjadi tanggung jawab Dewan Ekonomi dan Sosial.
Ada 54 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial yang dipilih setiap tiga tahun sekali oleh Majelis Umum.
4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan ini dibuat untuk mengawasi 11 daerah perwalian yang berada di bawah kekuasaan tujuh negara anggota PBB.
5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Tugas Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan sengketa hukum yang diajukan negara anggota PBB sesuai dengan hukum internasional.
Selain itu, Mahkamah Internasional juga bertugas memberi pendapat hukum yang dibutuhkan badan-badan PBB.
6. Sekretariat
Sekretariat terdiri dari Sekretaris Jenderal dan puluhan ribu staf PBB yang mengurusi tugas dari badan-badan PBB. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan tertinggi dan dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan untuk masa jabatan lima tahun.
(Penulis : Maulana Ramadhan, Grace Eirin)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.