Bobo.id - Meski masih anak-anak, kita juga memiliki hak yang harus dipenuhi, baik itu di lingkungan masyarakat, di rumah, maupun di sekolah.
Hak adalah sesuatu yang mutlak atau harus didapatkan oleh seseorang. Namun untuk mendapatkan hak, maka sebelumnya ada kewajiban yang harus dilaksanakan.
Kalau hak adalah hal yang harus didapatkan, maka kewajiban adalah hal atau sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang.
Anak-anak juga memiliki hak yang harus dipenuhi atau didapatkan.
Nah, ternyata anak-anak memiliki empat jenis atau golongan hak yang sudah diatur berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Hak Dapat Pelajaran dan Wajib Taati Aturan
Konvensi Hak-Hak Anak Mengatur Tentang Hak-Hak Anak Sedunia
Hak-hak yang harus didapatkan anak-anak ternyata diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Apa itu Konvensi Hak-Hak Anak?
Konvensi Hak-Hak Anak adalah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Isi dari Konvensi Hak-Hak Anak ini adalah secara resmi memberikan hak-hak tertentu kepada anak-anak di seluruh dunia.
Dokumen Konvensi Hak-Hak Anak ini berisi empat golongan hak-hak anak dan sudah disetujui oleh hampir seluruh pemimpin negara di dunia.
Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR