- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),
- Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan yaitu DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN.
Adapun fungsi pengawasan DPR dijelaskan dalam tugas dan wewenang berikut.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD (berkaitan dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.