Bobo.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.
DPR bersifat legislatif, artinya memiliki wewenang (kekuasaan) untuk menyusun dan membuat Undang-Undang.
Di Indonesia, kita mengenal empat lembaga legislatif yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Nah, kali ini kita akan membahas tentang fungsi-fungsi DPR sebagai lembaga legislatif. Yuk, simak!
Fungsi Utama Dewan Perwakilan Rakyat
Berdasarkan Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPR memiliki tiga fungsi utama, antara lain sebagai berikut.
1. Fungsi Legislasi
Apa itu fungsi legislasi? Fungsi legislasi yaitu fungsi DPR yang berkaitan dengan pembuatan undang-undang.
Baca Juga: Belajar Sistem Pemerintahan Indonesia, Inilah Perbedaan DPR dan MPR
Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dituliskan bahwa fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Adapun fungsi legislasi DPR dijelaskan dalam tugas dan wewenang berikut.