Bobo.id - Pada lembaga negara, kita mengenal 3 lembaga utama, yaitu lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Pengetahuan umum seperti ini dipelajari dalam pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah.
Nah, kali ini kita akan mengenal ketiga lembaga ini beserta dengan perbedaan fungsinya.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di sini!
Lembaga Yudikatif
Berdasarkan pengertian menurut KBBI, yudikatif bersangkutan dengan badan yang bertugas mengadili perkara.
Atau lembaga yang berhubungan dengan pelaksanaan lembaga peradilan.
Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah negara.
Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Berikut ini fungsi dari masing-masing lembaga yudikatif.
- Mahkamah Agung (MA)
Tugas dan fungsinya yaitu mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas dan fungsinya yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menguji Undang-Undang, memutuskan perselisihan hasil pemilu.
- Komisi Yudisial (KY)
Tugas dan fungsinya yaitu mengawasi perilaku hakim, mengusulkan hakim agung, dan menjaga kehormatan hakim.
Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif yaitu lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan Undang-Undang yang ada di sebuah negara.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Yudikatif, Lengkap dengan Fungsi dan Tugas Lembaga Yudikatif di Indonesia
Di Indonesia kita mengenal empat lembaga legislatif yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Tugas DPD adalah membahas hubungan pemerintah pusat dan daerah, membahas masalah sumber daya alam dan ekonomi, dan mengajukan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, pajak, dan lain-lain.
Tugas DPR yaitu membentuk Undang-Undang, membahas RUU bersama Presiden, dan membahas RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tugas DPRD adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas RAPBD bersama kepala daerah, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Tugas MPR yaitu melakukan sidang paling tidak sekali dalam lima tahun, mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang.
Lembaga eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, dan kabinetnya.
Presiden adalah kepala eksekutif yang melaksanakan peraturan dan undang-undang.
Presiden juga merupakan kepala pemerintahan yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Dalam melaksanakan pemerintah inilah, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan jajaran menterinya.
Masa jabatan Presiden adalah lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Artinya, Presiden hanya boleh memimpin pemerintahan dan negara selama 10 tahun.
Jadi, perbedaan antara lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif yaitu kewajibannya terhadap Undang-Undang.
Lembaga yudikatif mengawasi atau memantau jalannya undang-undang, legislatif yang membuat undang-undang, dan eksekutif yang melaksanakannya.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR