Tugas MPR yaitu melakukan sidang paling tidak sekali dalam lima tahun, mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang.
Lembaga eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, dan kabinetnya.
Presiden adalah kepala eksekutif yang melaksanakan peraturan dan undang-undang.
Presiden juga merupakan kepala pemerintahan yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Dalam melaksanakan pemerintah inilah, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan jajaran menterinya.
Masa jabatan Presiden adalah lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Artinya, Presiden hanya boleh memimpin pemerintahan dan negara selama 10 tahun.
Jadi, perbedaan antara lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif yaitu kewajibannya terhadap Undang-Undang.
Lembaga yudikatif mengawasi atau memantau jalannya undang-undang, legislatif yang membuat undang-undang, dan eksekutif yang melaksanakannya.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR