Bobo.id - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, teman-teman pasti sering mendengar kata DPR dan MPR.
Walaupun terdengar hampir sama, kedua lembaga ini berbeda pengertian dan memiliki tugas pokok yang berbeda, teman-teman.
Lantas apa perbedaan DPR dan MPR?
Yuk, simak artikel ini selanjutnya.
Pengertian DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.
DPR ini bersifat legislatif, teman-teman. Legislatif adalah badan atau lembaga yang memiliki wewenang (kekuasaan) untuk menyusun dan membuat Undang-Undang.
Undang-Undang mengatur mengenai hukum di Indonesia. Bagi yang melanggarnya akan dikenai hukuman berupa kurungan penjara dan denda.
Pengertian MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan sebuah lembaga tertinggi di Negara Indonesia. Anggota MPR juga ditetapkan melalui Pemilu, bersamaan dengan anggota DPR.
Source | : | Dpr.go.id,KOMPAS.com,Mpr.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR