Bobo.id - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, teman-teman pasti sering mendengar kata DPR dan MPR.
Walaupun terdengar hampir sama, kedua lembaga ini berbeda pengertian dan memiliki tugas pokok yang berbeda, teman-teman.
Lantas apa perbedaan DPR dan MPR?
Yuk, simak artikel ini selanjutnya.
Pengertian DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.
DPR ini bersifat legislatif, teman-teman. Legislatif adalah badan atau lembaga yang memiliki wewenang (kekuasaan) untuk menyusun dan membuat Undang-Undang.
Undang-Undang mengatur mengenai hukum di Indonesia. Bagi yang melanggarnya akan dikenai hukuman berupa kurungan penjara dan denda.
Pengertian MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan sebuah lembaga tertinggi di Negara Indonesia. Anggota MPR juga ditetapkan melalui Pemilu, bersamaan dengan anggota DPR.
Sesuai dengan kedudukannya yang memiliki sifat legislatif, maka secara umum, tugas MPR ini adalah untuk menjaga serta juga mengawasi lembaga tinggi Negara yang memiliki sifat eksekutif.
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan Undang-Undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Lembaga eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.
Perbedaan DPR dan MPR
Nah, di atas sudah disebut mengenai masing-masing pengertian DPR dan MPR. Berikut ini adalah perbedaan DPR dan MPR dari berdasarkan 5 hal:
- Berdasarkan Anggota
Calon anggota DPR merupakan calon dari partai politik dipilih melalui Pemilu, sedangkan calon anggota MPR dipilih dari anggota aktif DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Pemilu juga.
Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Anggota MPR ini nantinya akan diresmikan melalui keputusan presiden.
Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucap sumpah/janji secara bersama dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung di dalam Sidang Paripurna MPR.
Jika terdapat anggota MPR yang berhalangan hadir, maka ia mengucap sumpah/janji dengan dipandu oleh pimpinan MPR.
- Berdasarkan Tugas dan Wewenang
MPR RI memiliki 5 tugas utama, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR berhak memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, melantik wakil presiden menjadi presiden, dan memilih presiden dan wakil presiden (atas usulan DPR).
Di sisi lain, DPR RI memiliki tugas yang cukup banyak. Beberapa di antaranya yaitu membuat Undang-Undang dengan musyawarah serta menolak atau menerima Peraturan Umum Presiden.
Tugas DPR lainnya adalah membahas Rancangan Undang-Undang bersama Presiden.
Perbedaan pokok DPR dan MPR adalah, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsinya: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
- Berdasarkan Masa Minimal Sidang
MPR wajib melakukan sidang (rapat) satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara sedangkan DPR memiliki kewajiban untuk mengadakan sidang sedikitnya satu kali dalam setahun yang bertempat di ibu kota negara pula.
- Berdasarkan Kepemimpinan
Pimpinan dari MPR terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua (dua orang dari DPR dan dua orang dari DPD), sedangkan DPR RI dipimpin oleh seorang ketua dan lima orang wakil ketua.
- Berdasarkan Kelengkapan Lembaga
MPR hanya memiliki dua alat kelengkapan, yaitu Pimpinan MPR (ketua dan wakil-wakilnya) dan panitia Ad Hoc. Panitia Ah Hoc yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang terdiri dari pimpinan MPR dan 5 hingga 10 persen anggota MPR.
Berbeda dengan MPR, DPR sendiri memiliki alat kelengkapan lembaga yang cukup banyak, yaitu Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Kerja Sama Antar Parlemen.
Selain itu, DPR memiliki Badan Urusan Rumah Tangga, dan Panitia Khusus. Terdapat pula alat kelengkapan lembaga yang lain seperti Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Nah itulah perbedaan antara DPR dan MPR. Secara tugas dan wewenang, DPR memiliki tugas dan wewenang yang lebih banyak daripada MPR, sehingga kelengkapan lembaganya pun lebih banyak.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Dpr.go.id,KOMPAS.com,Mpr.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR