Sesuai dengan kedudukannya yang memiliki sifat legislatif, maka secara umum, tugas MPR ini adalah untuk menjaga serta juga mengawasi lembaga tinggi Negara yang memiliki sifat eksekutif.
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan Undang-Undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Lembaga eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.
Perbedaan DPR dan MPR
Nah, di atas sudah disebut mengenai masing-masing pengertian DPR dan MPR. Berikut ini adalah perbedaan DPR dan MPR dari berdasarkan 5 hal:
- Berdasarkan Anggota
Calon anggota DPR merupakan calon dari partai politik dipilih melalui Pemilu, sedangkan calon anggota MPR dipilih dari anggota aktif DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Pemilu juga.
Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Anggota MPR ini nantinya akan diresmikan melalui keputusan presiden.
Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucap sumpah/janji secara bersama dengan dipandu oleh ketua Mahkamah Agung di dalam Sidang Paripurna MPR.
Jika terdapat anggota MPR yang berhalangan hadir, maka ia mengucap sumpah/janji dengan dipandu oleh pimpinan MPR.
- Berdasarkan Tugas dan Wewenang
Source | : | Dpr.go.id,KOMPAS.com,Mpr.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR