Bobo.id - Vaksin booster menjadi syarat mudik Lebaran 2022, teman-teman.
Ketentuan tersebut membuat sejumlah masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster mulai mencari lokasi vaksinasi.
Sebab, masyarakat khawatir apabila vaksinasi pada bulan Ramadan dapat membatalkan ibadah puasa.
Benarkah suntik vaksin bisa membatalkan puasa?
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
Pernyataan ini juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadan.
Tidak Membatalkan Puasa
Dilaporkan dari sidang MUI yang mambahas hukum suntik vaksin saat puasa, vaksin adalah upaya kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Karena alasan inilah, vaksinasi COVID tidak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mendaftar Vaksin Booster
Sebab, vaksin sangat penting dilakukan sebelum terjadinya gelombang COVID-19 setelah Lebaran seperti yang terjadi di tahun 2021 lalu.
Harus Memperhatikan Kondisi Tubuh